KAMBANG - Tersandung kasus pencurian Handphone dan Ranmor, AG seorang pelajar kelas 3 SMK yang sudah tergolong dewasa ditahan di Polsek Lengayang sejak Sabtu (04/02/2023).
Untuk menyelamatkan pendidikan AG, Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto M. SH., M.Si langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah agar AG diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian Pra UAN yang dilaksanakan Jumat, (17/02/2023).
Berseragam sekolah lengkap, AG diantar dan dikawal personil polsek dengan mobil dinas polisi. Hal ini cukup menarik perhatian guru-guru dan teman-teman AG di sekolah.
Saat dihubungi WartaSekolah.com, Kapolsek Lengayang mengatakan walau AG sedang ditahan menjalani proses hukum, tapi pendidikan sebagai bagian dari masa depannya perlu kita selamatkan.
"Saya berharap AG setelah menjalani hukumannya nanti bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, atau setidaknya bila AG bisa lulus dari SMK ini, dia bisa menggunakan Ijazahnya nanti untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, " harap Gusmanto, Jumat (17/02/2023) di Mapolsek Lengayang.
Selanjutnya AG saat diwawancarai WartaSekolah.com mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek dan Personil lainnya yang telah banyak membantu dan mengizinkannya untuk mengikuti ujian walaupun sedang menjalani proses hukum.
"Saya sangat berterimakasi kepada Bapak Kapolsek dan Bapak-bapak polisi lainnya yang selalu memberi semangat untuk tetap melanjutkan sekolah, walaupun sedang menjalani proses hukum, " jelas AG.
Lebih lanjut Kapolsek Lengayang mengatakan bahwa dia akan memperjuangkan hak-hak AG termasuk untuk mengikuti Ujian karena Vonis hukum terhadap AG belum inkrah. (hen)
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|